Monday, April 22, 2013

PNS Pajak Beda Pendapat Soal Anggota Keluarga Tak Bisa Jadi Pegawai Pajak

Jakarta - Kemarin, Kepala Subdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nany Nur Aini mengatakan anggota keluarga atau saudara pegawai pajak tidak boleh bekerja bersamaan sebagai PNS Ditjen Pajak. Namun pegawai pajak lain berbeda pendapat.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang sesama keluarga untuk bekerja di satu kantor pajak.

"Tidak ada aturan yang melarang suami-istri, orang tua-anak, adik-kakak untuk bekerja di Diraktorat Jenderal Pajak, sampai saat ini boleh-boleh saja," ucap Chandra kepada detikFinance, Senin (22/4/2013).

Dikatakan Chandra, setiap warga negara siapapun latar belakangnya, diperbolehkan untuk ikut tes masuk sebagai pegawai pajak.

"Semua boleh, asal dia lolos tes yang dilakukan Ditjen Pajak. Mau itu suami-istri, kakak-adik semua boleh, teman-teman kami di kantor banyak kok yang suami istri di Pajak," ujarnya.

Namun di Ditjen Pajak memang ada sedikit kebijakan, jika ada suami-istri atau ada hubungan keluarga diusahakan tidak satu kantor.

"Cuma kebijakan, bukan aturan, jadi jika ada suami-istri di Ditjen Pajak sebisa mungkin tidak satu kantor, misalnya di Jakarta itu kan banyak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ya suaminya di KPP Tebet istrinya di KPP Kuningan," tandasnya.

Sebelumnya Nany mengatakan berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk menangkal terulangnya praktik pegawai pajak nakal. Salah satunya melarang anggota keluarga atau saudara pegawai pajak melamar sebagai PNS di Ditjen Pajak.

"Misalnya saya sekarang ini bekerja di Pajak, jangan harap anak saya, adik saya, saudara saya bisa masuk jadi pegawai pajak," kata Nany.

Dikatakan Nany, aturan ini sudah diberlakukan untuk penerimaan pegawai pajak pada 2012. "Aturan ini sejak tahun lalu mulai diberlakukan, sekandung, hubungan perkawinan (suami-istri) tidak bisa bekerja di kantor pajak, aturan ini sama seperti di Perbankan," jelasnya.

Menurutnya aturan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya pegawai pajak nakal, bocornya data pegawai pajak atau kongkalikong sesama anggota keluarga yang bekerja di ditjen pajak.

"Banyak hal yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, yang intinya terus memperbaiki diri, menangkal sedini mungkin pelanggaran dan pegawai pajak nakal," tandasnya.


Thanks for reading: PNS Pajak Beda Pendapat Soal Anggota Keluarga Tak Bisa Jadi Pegawai Pajak

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...