Friday, April 26, 2013

Pengusaha Warteg Juga Terancam Dipenjara Karena Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

Jakarta - Pengusaha khawatir masih banyak lagi yang akan terjerat kasus pidana karena tak sanggup membayar gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Karena pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, semua pemberi usaha atau pengusaha wajib membayar gaji sesuai UMP yang berlaku, tanpa terkecuali.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony
Hilman kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013.

"Kalau menurut undang-undang itu, para pengusaha warteg-warteg di seluruh Indonesia atau toko-toko yang punya pekerja 5 atau 10 orang itu wajib membayar UMP, karena mereka pengusaha," kata Anthony.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengusaha ialah siapapun yang memberi usaha, baik berbadan hukum atau tidak. Dengan demikian, para pengusaha tersebut wajib membayar UMP seperti yang telah ditetapkan, tidak terkecuali.

"Di UU Keternagakerjaan itu, tidak membedakan usaha kecil maupun usaha menengah ataupun besar," jelasnya.

Jadi tidak menutup kemungkinan, jika ada para buruh yang merasa dirugikan karena tak digaji sesuai UMP, akan semakin banyak pengusaha yang digugat dan terjerat kasus pidana.

"Bukan bisa jadi lagi, memang ketika mereka digugat ke pengadilan hal itu akan terjadi pada mereka," katanya.

Menurutnya, penerintah tidak mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan saat penetapan UMP beberapa waktu lalu. Seharusnya menurut Anthony, penetapan UMP dibedakan setiap sektor usaha, karena 90% usaha kecil tak mampu membayar UMP karena keterbatasan finansial.

"Pemerintah membuat kebijakan UMP untuk usaha kecil, jangan disamaratakan. Jelas dong kemampuan mereka berbeda. Akibatnya banyak UKM itu yang kemudian menutup usaha, yang mem-PHK sebagian pekerjanya," tutupnya.

Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.

Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.


Thanks for reading: Pengusaha Warteg Juga Terancam Dipenjara Karena Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...