Wednesday, April 24, 2013

Apindo Tanggapi Kasus Pengusaha Dipenjara Gara-gara Bayar Upah di Bawah UMP

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi soal kasus seorang pengusaha di Surabaya yang divonis penjara 1 tahun gara-gara membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut Wakil Ketua Apindo Anton Supit menyatakan bahwa kasus yang dialami pengusaha Chandra adalah sebuah potret ketidakmampuan pengusaha kecil yang harus menanggung beban gaji yang cukup besar untuk karyawannya.

"Jadi begini masalah seperti ini timbul dan membuat dilema untuk kita. Ini ada Undang-undang yang sudah mengingatkan jika tidak melaksanakan (membayar tidak sesuai UMP) itu bisa dipidana. Ini membuktikan jika kemampuan daya dukung antara usaha dan beban gaji tidak mampu terutama bagi kalangan UKM," kata Anton saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/04/2013).

Apindo tidak segan-segan mengingatkan bagi pengusaha untuk menedepankan dialog bipartit (pengusaha dan buruh) untuk menentukan beban gaji yang akan disepakati. Sehingga kasus pengusaha Chandra tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Ini kasus pertama dan banyak sektor terutama sektor padat karya yang terpukul dan banyak mereka mengeluh untuk bayar sesuai UMP tidak mampu. Ini tidak bijaksana karena mereka tidak mampu membayar upah minimum seharusnya bipartit mesti dilakukan,” katanya.

Ia menuturkan bahwa selama ini pemerintah hanya mendengarkan nasib yang digaungkan oleh para buruh, padahal peran dan keberadaan pengusaha cukup besar. Ia juga mengungkapkan tingginya angka jumlah pengangguran dan setengah menganggur yang saat ini sudah menembus angka 41,5 juta orang.

"Ini tanggung jawab siapa (pengangguran) dan pemerintah jangan melepas tangan begitu saja. Jadi tidak fair 15 juta buruh dibela tetapi 41,5 juta penganguran tidak diurusi. Ini sudah terlambat, pemerintah sudah terlambat karena di desak buruh. Di satu pihak pengusaha ingin memberikan pekerjaan tetapi tetapi di lain lagi ada gaji yang tinggi sehingga pidana ada di depan mata bagi pengusaha yang tidak mampu. Ini dilema," tandasnya.


Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," lanjutnya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.


Thanks for reading: Apindo Tanggapi Kasus Pengusaha Dipenjara Gara-gara Bayar Upah di Bawah UMP

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...