Jakarta - Kasus pengusaha yang dipenjara akibat membayar gaji pegawai di bawah upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) menimbulkan tanda tanya. Karena banyak pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony Salim mengatakan, beberapa pemerintah pusat ataupun daerah tidak membayar upah sesuai yang ditetapkan, padahal menurutnya pemerintahlah yang menetapkan UMP ini.
"Pegawai honor daerah di Pemda di seluruh Indonesia itu upahnya di bawah upah minimun, kemudian juga karyawan outsourcing yang bekerja di
kantor pemerintah seperti cleaning service, mereka juga di bawah upah minimun," papar Anthony kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013).
"Pemerintah pun sebenarnya tidak mematuhi kebijakan yang mereka buat sendiri," imbuhnya.
Dia meyakini, persoalan ini tak hanya dialami oleh kalangan pengusaha, di kalangan pemerintah pun banyak persoalan mengenai pembayaran upah ini.
"Anda coba tanya, lakukan saja riset kecil-kecilan ke kantor pemerintahan, tanya ke cleaning service dibayar berapa, sesuai UMP tidak," paparnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah ini salah, karena tidak dipikirkan efek yang akan ditimbulkan, terlebih sampai ke ranah pidana
seperti yang dialami seorang pengusaha di Surabaya. Menurutnya, Apindo sudah sering mengajukan pertimbangan mengenai penetapan UMP ini sejak lama.
"Sekarang ini menjadi sebuah persoalan yang sangat besar, sekarang ini baru terasa akibatnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.
Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.
Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
Thanks for reading: Pegawai Outsourcing Pemerintahan Juga Ada yang Digaji di Bawah UMP
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony Salim mengatakan, beberapa pemerintah pusat ataupun daerah tidak membayar upah sesuai yang ditetapkan, padahal menurutnya pemerintahlah yang menetapkan UMP ini.
"Pegawai honor daerah di Pemda di seluruh Indonesia itu upahnya di bawah upah minimun, kemudian juga karyawan outsourcing yang bekerja di
kantor pemerintah seperti cleaning service, mereka juga di bawah upah minimun," papar Anthony kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013).
"Pemerintah pun sebenarnya tidak mematuhi kebijakan yang mereka buat sendiri," imbuhnya.
Dia meyakini, persoalan ini tak hanya dialami oleh kalangan pengusaha, di kalangan pemerintah pun banyak persoalan mengenai pembayaran upah ini.
"Anda coba tanya, lakukan saja riset kecil-kecilan ke kantor pemerintahan, tanya ke cleaning service dibayar berapa, sesuai UMP tidak," paparnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah ini salah, karena tidak dipikirkan efek yang akan ditimbulkan, terlebih sampai ke ranah pidana
seperti yang dialami seorang pengusaha di Surabaya. Menurutnya, Apindo sudah sering mengajukan pertimbangan mengenai penetapan UMP ini sejak lama.
"Sekarang ini menjadi sebuah persoalan yang sangat besar, sekarang ini baru terasa akibatnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.
Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.
Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
No comments:
Post a Comment