Wednesday, April 24, 2013

Djan Faridz Larang Rusun Subsidi Ada Tempat Parkir Mobil Pribadi

Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melarang keberadaan area parkir mobil pribadi di rumah susun (rusunawa/rusunami) bersubsidi. Tujuannya agar rusun subsidi dibeli/disewa oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Djan Faridz memastikan parkiran di rusunami hanya untuk ambulance dan angkot. "Parkir mobil yang disediakan hanya untuk ambulance dan angkutan umum," tegas Djan saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat Jakarta, Rabu (24/04/2013).

Dengan cara ini, para penghuni juga akan didorong menggunakan transportasi massal. Ia memastikan bahwa tidak ada parkiran khusus untuk mobil pribadi di rusunawa maupun rusunami subsidi.

"Memang nggak ada parkir mobil untuk rumah susun. Jadi kalau rumah susun bersubsidi apalagi rusunawa itu diperuntukan untuk menengah ke bawah dan tentu mereka nggak punya mobil jadi otomatis tidak disediakan parkir mobil," jelasnya.

Soal keberadaan lahan parkir mobil disetiap pembangunan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mememang ironis. Jika tak ada lahan parkir mobil diharapkan bisa mengurangi subsidi Rusunami tak tepat sasaran jatuh ke tangan orang mampu.

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung pernah mengatakan ketentuan lahan parkir dalam pembangunan rumah susun tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi





Thanks for reading: Djan Faridz Larang Rusun Subsidi Ada Tempat Parkir Mobil Pribadi

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...