Friday, April 26, 2013

Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP, 100 Pengusaha UKM Takut Dipenjara

Jakarta - Kasus seorang pengusaha di Surabaya yang dipenjara akibat tidak membayar gaji pegawai sesuai dengan besaran upah minimum regional (UMR), membuat ketakutan banyak pengusaha.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony Hilman mengatakan, ada 100 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mengadu ke Apindo karena khawatir dipenjara. Pengusaha tersebut tak hanya berasal dari Jakarta, tapi juga tersebar di seluruh Indonesia.

"Mereka sudah ada datang ke Apindo dan menyatakan kekhawtiran yang sama. Kami mendapat laporan dari Apindo provinsi, lebih dari 100 pengusaha kecil yang menjadi anggota Apindo yang melaporkan," kata Anthony kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013).

Dia menyebutkan, saat ini banyak pengusaha yang tak mampu membayar UMP sesuai dengan ketetapan. Karena, menurut Anthony, kebijakan UMP ini
tak bisa ditetapkan kepada setiap pelaku usaha, setiap pengusaha pasti memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Pemerintah menurut Anthony lalai mempertimbangkan, dan sangat gegabah dalam menetapkan upah minimum itu dengan tidak mempertimbangkan usaha kecil.

Dikatakan Anthony, yang paling akan merasakan dampak aturan UMP adalah usaha kecil. Lebih parah lagi menurutnya pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh usaha kecil. Dari seluruh pengusaha di Apindo, 50% lebih diantaranya adalah pengusaha kecil dan hampir 90% dari mereka tak mampu membayar UMP yang ditetapkan.

"Padahal usaha kecil itulah yang menopang perekonomian kita. Merekalah yang menopang," tegasnya.

Untuk mengantisipasi gugatan dan pidana yang akan dibebankan kepada mereka, Anthony mengakui siap membela dan berkordinasi dengan pemerintah ataupun pengadilan agar kasus yang sama tak terjadi kepada mereka.

"Tentu kita akan melakukan advokasi pembelaan terhadap usaha kecil tersebut, kami akan melakukan pembelaan secara maksimal, tutupnya.

Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.

Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.


Thanks for reading: Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP, 100 Pengusaha UKM Takut Dipenjara

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...