Wednesday, September 18, 2013

Pengembang Tak Setuju BI Larang Bank Kucurkan KPR Jika Rumah Belum Jadi

Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada akhir September ini akan mengeluarkan kebijakan pelarangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pembelian rumah kedua dan ketiga jika rumah tersebut belum terbangun. Pengembang menganggap kebijakan ini kontraproduktif dengan pihak pengembang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso saat berdiskusi dengan wartawan di Kantor DPP REI Simprug, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

"Peraturan ini membahayakan, banyak lobangnya. Jika BI melakukan pengetatan maka tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah kontraproduktif," kata Setyo.

Dia menjelaskan, kebijakan BI saat ini cenderung tidak tepat waktu. Pasalnya, saat ini sektor properti tumbuh sangat baik, namun dengan adanya pengetatan dari kebijakan BI tersebut, sektor properti akan terhambat.

"Selama ini transaksi di sektor ini didominasi melalui KPR. Kami takut justru itu bisa mematikan usaha para pengembang karena pengembang juga terpukul dengan naiknya harga bahan bangunan," papar Setyo.

Kebijakan BI tersebut berlaku untuk pengucuran KPR untuk rumah kedua dan seterusnya. Setyo menilai, hal tersebut belum jelas. Bank maupun pihak pengembang sendiri tidak memiliki database mengenai kepemilikan rumah pertama dari konsumen, sehingga dirasa kebijakan ini belum tepat.

"Bagaimana menilainya itu rumah kedua ketiga. Emang nggak boleh dari Cileungsi mau pindah ke Menteng. Itu kan contoh. Ini harus dicermati, pemikiran BI bagus, tapi implementasinya di lapangan itu susah. Perbankan juga bingung rumah pertama atau kedua itu bagaimana, nggak ada database-nya," tegas Setyo.


Thanks for reading: Pengembang Tak Setuju BI Larang Bank Kucurkan KPR Jika Rumah Belum Jadi

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...