Monday, September 23, 2013

Aturan Mobil Murah Wajib Pakai BBM Non Subsidi Harus Segera Terbit

Jakarta - Aturan soal larangan penggunaan BBM subsidi terhadap pengendara mobil murah atau low cost green car (LCGC) harus segera diterbitkan. Apalagi kementerian keuangan (Kemenkeu) talah memberikan insentif terhadap produk mobil murah dalam bentuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM).

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif yang diberikan adalah penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari 10% menjadi 0%. Sehingga sudah sepantasnya sesuai dengan ketentuan, produk tersebut menggunakan konsumsi BBM non subsidi.

"Itu PPnBM nya yang diturunkan yang 10% jadi 0%," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013)

Khusus untuk penggunaan BBM bersubsidi, ia menyerahkan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM soal mekanismenya. Bambang berharap realitanya nanti mobil murah mengkonsumsi BBM non subsidi yang sesuai dengan komitmen saat peraturan LCGC dibuat beberapa tahun lalu.

"Sekarang kita serahin ke kementerian perindustrian lah bagaimana solusinya, kalau mau ngatur gimana caranya, sama Kementerian ESDM juga," sebutnya.

Mengenai kekhwatirkan insentif yang diberikan tidak tepat sasaran. Bambang mengatakan walaupun LCGC tak dikenakan pajak, namun nilainya tidak terlalu tinggi sehingga potensi berkurangnya pajak tak signifikan.

"Ini pajaknya kecil, kalau totalnya kecil. Lihat saja pajaknya secara total itu kan kecil. Apalagi dari mobil. Dan ini kan awalnya mobilnya belum ada, ini mobil baru tadinya," ujar Bambang.

Bambang menekankan pemberian insentif untuk mobil murah tujuannya agar Indonesia dapat memiliki produk yang bisa dibanggakan. "Kita nggak lihat dari pajaknya awalnya, tapi pengen Indonesia punya merek yang bener," katanya.



Thanks for reading: Aturan Mobil Murah Wajib Pakai BBM Non Subsidi Harus Segera Terbit

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...