Monday, September 23, 2013

KPPU Duga 19 Importir dan 3 Lembaga Terlibat Kasus Kartel Bawang Putih

Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk menyeret pihak yang terlibat dalam kasus dugaa kartel bawang putih periode 2012. Setidaknya ada 19 importir dan 3 lembaga yang diduga terlibat kasus kartel bawang putih.

"Terlapor ada 22 termasuk 3 kelembagaan yaitu Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan. Itu yang kita duga. Jadi 19 importir dan 3 kelembagaan," ungkap Investigator KPPU M. Noor Rofieq saat ditemui usai sidang perkara kasus bawang putih di Gedung KPPU Jakarta, Senin (23/9/2013).

KPPU telah mempunyai beberapa bukti seperti keterlambatan surat perizinan dan dokumen lainnya yang menyebabkan harga bawang putih meroket di dalam negeri.

"Jadi ini sudah dijelaskan, bawang putih adalah komoditas yang mempunyai perhitungan supply dan demand. Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak. Itu penekananya. Selain supply dan demand, waktu dan pembatasan volume juga ikut berpengaruh. Meleset sedikit saja pasti harga bergejolak," imbuhnya.

Ia meyakini jika bukti-bukti yang dipegang merupakan bukti yang kuat yang dapat menyeret 22 terlapor tersebut. KPPU menargetkan penyelesaian kasus kartel bawang putih akan selesai di 90 hari masa kerja.

"Ini adalah bukti yang kuat dan keyakinan kita sudah 99% bahkan 100% untuk menyeret para terlapor itu. Bagaimana tanggapan para pihak silahkan. Kalau kita berdasarkan bukti-bukti yang ada. Target kasus ini selesai bisa 90 hari kerja," katanya.


Thanks for reading: KPPU Duga 19 Importir dan 3 Lembaga Terlibat Kasus Kartel Bawang Putih

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...