Jakarta - Aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat, mobil murah harus mempunyai mesin dengan spesifikasi bensin minimal beroktan 92 atau bensin jenis pertamax.
Demikian bunyi Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang dikutip, Rabu (18/9/2013).
Namun tidak ada larangan bila si pemilik mobil murah nanti menggunakan bensin subsidi jenis premium atau solar subsidi.
Aturan tersebut menyebutkan, bahan bakar mesin mobil murah harus memenuhi spesifikasi minimal sebagai berikut:
Thanks for reading: Dalam Aturannya, Mesin Mobil Murah Harus 'Minum' Pertamax
Demikian bunyi Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang dikutip, Rabu (18/9/2013).
Namun tidak ada larangan bila si pemilik mobil murah nanti menggunakan bensin subsidi jenis premium atau solar subsidi.
Aturan tersebut menyebutkan, bahan bakar mesin mobil murah harus memenuhi spesifikasi minimal sebagai berikut:
- Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api
- Cetane Number (CN) 51 untuk motor bakal nyala kompresi (diesel)
No comments:
Post a Comment