Thursday, June 27, 2013

UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 M/Tahun Ditarik Pajak, Pengusaha Menolak

Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menolak pengenaan pajak 1% kepada UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun. Aturan ini dinilai memberatkan karena berdekatan dengan kenaikan harga BBM subsidi.

"Seperti pepatah yang menyatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami oleh pelaku UKM saat ini. Belum genap seminggu pemerintah menaikkan BBM yang memukul bahkan mengancam kelangsungan UKM. Pemerintah kembali membebani UKM dengan kebijakan pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dengan besaran pajak 1% dari omzet bulanan dan efektif diberlakukan per 1 Juli 2013," jelas Ketua Umum HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikFinance, Jumat (28/6/2013).

HIPPI menolak dengan tegas pemberlakuan pajak tersebut. Alasannya, karena waktu pemberlakukan yang kurang tepat tahun ini. Pelaku UKM terancam kelangsungan usahanya akibat kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak memikirkan kelangsungan dan nasib UKM.

"Mulai dari UMP (upah minimum provinsi), kenaikan tarif Listrik, kenaikan BBM, belum sempat bernafas sudah membebani pajak. Di mana sebenarnya hati nurani pemerintah terhadap kelangsungan UKM di Indonesia," katanya.

Dikatakan dia, UKM di Indonesia ini seperti anak tiri yang kurang ada pembinaan dan pemberdayaan dan dukungan yang maksimal dari pemerintah. Namun di sisi yang lain, pemerintah mengakui bahwa UKM memiliki kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dan menyerap puluhan juta tenaga kerja.

"Kalau hanya karena melihat bahwa 60% produk domestik bruto Indonesia disumbang oleh sektor UMKM sedangkan sumbangan pajaknya baru 0,5%, maka UKM layak dikenakan pajak. Menurut kami kurang tepat karena sekitar 60% PDB tesebut bersumber dari hampir 56 juta pelaku UKM," imbuhnya.

Pihaknya meminta kepada Menteri Keuangan agar menimbang kembali pemberlakuan pajak tersebut sampai sektor usaha UKM pulih dari kondisi normal.

"Prinsipnya UKM itu taat pajak, namun alangkah bijaknya pemerintah memungut pajak dengan terlebih dahulu memberikan dukungan yang mendorong UKM kuat dan berdaya saing," cetus Sarman.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengusaha beromzet hingga Rp 4,8 miliar yang ditarik pajak bukanlah pengusaha kecil, tapi mereka pengusaha kelas menengah.

Apalagi banyak pedagang-pedagang di berbagai ITC ataupun di pasar Tanah Abang belum membayar pajaknya dengan benar. Meski terlihat kecil, para pedagang di ITC atau Tanah Abang mempunyai omzet yang besar, namun pembayaran pajaknya tidak benar.


Thanks for reading: UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 M/Tahun Ditarik Pajak, Pengusaha Menolak

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...