Friday, April 4, 2014

Pejabat Kemendag Sebut Ponsel Bukan Lagi Barang Mewah

Jakarta - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih keberatan terkait usulan penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk telepon seluler (ponsel) seperti smartphone. Usulan yang telah menjadi pro kontra di internal pemerintah ini muncul dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyebutkan produk ponsel kini tidak lagi termasuk kategori barang mewah, sehingga tak patut kena PPn BM.

"Ponsel itu bukan barang mewah lagi tetapi alat untuk bekerja. Kita harus lihat fungsinya kembali," ungkap Bachrul saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Bachrul khawatir adanya PPnBM untuk ponsel justru akan berdampak pada arus impor ponsel ilegal lebih deras masuk ke Indonesia. "Dari sisi perdagangan, potensi penyelundupan akan terjadi," katanya.

Pihaknya telah menyampaikan alasan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bahan dasar pertimbangan soal rencana kebijakan itu. Namun hingga saat ini, pihak Kemenkeu belum meresponsnya.

"Perkembangan terakhirnya adalah ini mau dikenakan PPnBM tetapi timbul pro dan kontra. Sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Rencana pengenaan PPn BM untuk produk smartphone atau ponsel pintar masih menuai pro kontra di tingkat internal pemerintah.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, produk fesyen bermerek mewah dan kendaraan bermotor mewah jenis tertentu akan dikenakan aturan PPnBM. Selanjutnya, smartphone akan dikenakan PPn BM.

Pada era Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, Gita termasuk yang tak setuju ponsel kena PPn BBM, alasannya khawatir kebijakan PPnBM justru memicu penyelundupan ponsel meningkat.


Thanks for reading: Pejabat Kemendag Sebut Ponsel Bukan Lagi Barang Mewah

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...