Friday, April 4, 2014

Lindungi Produk Lokal, Pemerintah Batasi Impor Terigu

Jakarta - Mulai periode Mei hingga Desember 2014, pemerintah mulai membatasi izin impor tepung terigu dengan menggunakan sistem kuota impor. Kebijakan ini bertujuan agar industri tepung terigu di dalam negeri tidak terganggu serbuan produk impor.

"Impor tepung terigu akan dibatasi. Besarannya 441.141 ton dimulai periode mulai 4 Mei hingga 4 Desember 2014," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (4/04/2014).

Bachrul menyebutkan ada 3 negara yang menjadi pemasok terbesar tepung terigu impor ke Indonesia yaitu Srilanka, Ukraina, dan Turki. Selama periode Mei-Desember 2014, izin impor yang akan diberikan hanya 441.141 ton, antaralain untuk terigu dari Turki mencapai 251.420 ton, Srilanka 136.754 ton, Ukraina 22.507 ton, serta negara-negara lainnya 30.088 ton.

Sementara itu, proses pemasukan tepung terigu impor juga akan diperketat. Tepung terigu impor hanya boleh dimasukan melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Boombaru (Palembang), Panjang (Lampung), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar). Sebanyak 6 pelabuhan tersebut sudah diberikan rekomendasi oleh pemerintah.

Selain pengetatan impor, pemerintah juga menerapkan tarif bea masuk pengamanan perdagangan atau safeguard terhadap terigu impor. Safeguard diberlakukan bila realisasi impor melebihi kuota yang diberikan.

Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) terigu impor sebesar 20% selama 200 hari yang berlaku sejak tanggal 5 Desember 2012 dan selesai pada pertengahan tahun lalu.

"Kalau nanti impornya melewati batas yang ditentukan, akan dikenakan tarif bea masuk," jelasnya.


Thanks for reading: Lindungi Produk Lokal, Pemerintah Batasi Impor Terigu

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...