Monday, September 16, 2013

Lawan Bank of New York di Pengadilan, Ini 'Jurus' Bakrieland

Jakarta - Kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) yang diwakili Aji Wijaya hari ini menyampaikan duplik atas gugatan yang dilayangkan pihak Bank of New York terkait utang obligasi perseroan.

Aji mengatakan, pihaknya secara objektif siap melawan penggugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kita objektif melawan PKPU. Berharap permohonan PKPU oleh New York ditolak," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013).

Dia menyebutkan, agenda hari ini dijadwalkan untuk menyampaikan duplik dan saksi ahli. "Hari ini sidang untuk penyampaian duplik dan saksi ahli, besok sidang lagi membah kesimpulan," kata dia.

Dikatakan Aji, Bakrieland meminta kepada pihak penggugat untuk membuktikan kebenarannya. Hal ini merupakan jurus perseroan. Jika mereka benar-benar pemegang obligasi maka akan ada kejelasan status penggugat.

"Kita minta mereka buktikan di sidang kalau mereka bilang mereka kreditur, selama ini tidak pernah bilang di persidangan kalau mereka kreditur. Harusnya dibuktikan, ini kan harus jelas," kata Aji.

Anak usaha Grup Bakrie itu saat ini tengah menghadapi gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, Inggris.

Hal ini terjadi karena Bank of New York Mellon selaku kreditur atas utang obligasi BLD Investment meminta percepatan pembayaran atas utang obligasi yang semestinya jatuh tempo pada 2015.

Thanks for reading: Lawan Bank of New York di Pengadilan, Ini 'Jurus' Bakrieland

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...