Monday, July 8, 2013

Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Masih Terganjal Undang-undang Lahan

Jakarta - Dari sekian rencana jaringan tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II), ruas tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 25,4 kilometer termasuk yang paling tertinggal.

Jangankan pembebasan lahan dan pembangunan fisik, rencana ruas tol ini masih terkendala peraturan dan perizinan seperti Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) yang belum terbit.

Kasubdit Pengadaan Lahan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Herry Marzuki mengatakan, Badan Usaha Jalan Tol atas ruas ini menginginkan pembebasan lahan untuk kepentingan umum menggunakan UU No 2 yang baru, di mana pembebasan lahan menggunakan dana APBN.

"Badan Usaha mengusulkan UU No 2," kata Herry saat ditemui detikFinance di kantornya akhir pekan lalu.

Herry mengungkapkan, usulan tersebut memakan proses yang lebih lama lagi. Pasalnya, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang dulu harus diamandemen ulang. Selain itu, proses-proses lain seperti penerbitan SP2LP dan lain-lain belum tuntas.

"Kalau Anda mengusulkan UU No 2 berarti PPJT nya harus diamanedemen dulu. Ini kan kontrak, di situ ada tanah ada fisik, itu harus dirubah. Kalau dengan UU No 2, kita harus membuat dokumen perencanaan dulu. Dokumen perencanaan kalau udah selesai, baru kita serahkan kepada pemprov (pemerintah provinsi). Setelah kita serahkan, baru nanti ada pendataan awal, konsultasi publik," kata Herry.

Hingga saat ini, Herry mengatakan, proyek tol yang melibatkan 2 provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat ini belum ada proses pembebasan lahan sama sekali. Ia memperkirakan, tanah yang harus dibebaskan mencapai 200 hektar.

"Panjangnya 25,39 kilometer, kalikan lebar 60-80 meter. Kira-kira 200 hektar. Belum sebidang pun," katanya.

Tol ini memiliki 4 seksi yakni: Cimanggis-Transyogi interchange 5,3 Km, Transyogi-Narogong 3,5 Km, Narogong-Setu 8,8 km, Setu-Cibitung 7,6 Km. Investasi untuk proyek ini mencapai Rp 4,5 triliun termasuk biaya pembebasan lahan Rp 1,3 triliun. Badan Usaha Jalan Tol untuk ruas ini ialah PT Cimanggis Cibitung Tollways

Seperti diketahui jaringan JORR II menghubungkan Bandara Soekarno Hatta-Kunciran-Serpong-Cinere-Jagorawi-Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok. Meliputi, untuk sisi barat antaralain ruas tol Cengkareng-Kunciran sepanjang 15,2 Km investasi Rp 3,49 triliun, Kunciran-Serpong sepanjang 11,2Km investasi Rp 2,62 triliun, ruas Serpong-Cinere 10,14 Km investasi Rp 2,21 triliun, Cinere-Jagorawi sepanjang 14,6 Km investasi Rp 3,17 triliun.

Kemudian sisi timurnya ada tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 25,4 km investasi Rp 4,5 triliun, Cibitung-Cilincing sepanjang 34,5 km dengan investasi Rp 4,22 triliun.


Thanks for reading: Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Masih Terganjal Undang-undang Lahan

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...