Monday, June 10, 2013

Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum

Jakarta - Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi di bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan cadangan mineral di dalam negeri merupakan salah satu yang terbaik di dunia.

"Kepastian hukum, membuat investor asing menganggap Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usahanya. Sayangnya beberapa kasus yang terjadi membuat para investor menahan diri," kata Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6/2013).

Menurutnya, para investor asing khususnya dalam bidang pertambangan umumnya mempertanyakan kejelasan beberapa kasus pertambangan di Indonesia. Seperti, persoalan terkait Churchill Mining Plc dan Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi.

"Dengan banyaknya masalah IUP saat ini, mereka akan lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum meski cadangannya tidak terlalu menarik," lanjutnya.

Tony menambahkan, permasalahan tambang juga turut menimpa lahan yang dikelola Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi. Perusahaan asal Australia ini melaporkan kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai US$ 102,7 juta oleh Indo Multi Niaga (IMN) ke Mabes Polri. Sayangnya, meski sudah berjalan hingga setengah tahun lebih, hingga kini tidak jelas statusnya.

"Sudah berjalan sembilan bulan, tapi proses hukumnya tidak berjalan di Mabes Polri, sehingga tidak jelas status kasusnya seperti apa. Investor asing juga menyimak perkembangan kasus ini," tegasnya.

Dalam persoalan lahan tambang seluas 11,621 Ha ini, Intrepid Mines melaporkan dua pengusaha pimpinan PT IMN berinisia AN dan MMA ke Mabes Polri pada awal Oktober 2012. Laporan terkait dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas di daerah Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami menerima kabar, penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sekitar Maret dan April 2013, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan," tuturnya.

Akibat lambannya penanganan berbagai kasus pertambangan di tanah air berdampak terhadap kepercayaan investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.

"Tentu disayangkan jika ini menjadi preseden buruk bagi investasi di tanah air, karenanya kami berharap pemerintah memperhatikan persoalan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, ketika membuka konvensi dan pameran tahunan ke-37 IPA di JCC, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar jajaran pemerintahan untuk membenahi iklim investasi di tanah air.

Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini harus mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan investor, untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dalam mendorong kegiatan eksplorasi


Thanks for reading: Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...