Tuesday, April 23, 2013

Pengusaha Dipenjara karena Bayar di Bawah UMR, Menperin: Saya Baru Dengar

Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku baru mendengar soal adanya pengusaha yang dipenjara karena membayar gaji buruhnya di bawah upah minimum regional/provinsi (UMR/UMP).

"Ini baru kasus yang saya dengar, akan saya pelajari. Saya akan coba tanggulangi. Masalah-masalah begini mestinya pemerintah ikut campur," ujar Hidayat pada acara Inacraft 2013, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Dalam kesempatan itu, Hidayat mengimbau, menjelang Hari Buruh pada 1 Mei para buruh melakukan aksi-aksi secara damai.

"Mudah-mudahan semuanya berjalan secara damai dan saya sedang mengupayakan dialog antar pimpinan buruh dan pemerintah itu bisa terjadi menjelang dan sesudah 1 Mei," cetus Hidayat.

Seperti diketahui, Chandra pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.

Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.



Thanks for reading: Pengusaha Dipenjara karena Bayar di Bawah UMR, Menperin: Saya Baru Dengar

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...