Monday, April 22, 2013

Jabat Plt Menkeu, Hatta Rajasa Boleh Terbitkan Peraturan Menteri

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa secara resmi telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Agus Martowardojo. Sebagai Plt Menkeu, Hatta memiliki hak untuk mengambil keputusan atau mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hatta mennyatakan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/M Tahun 2013.

"Posisinya Plt disini adalah Menkeu yang bisa mengambil keputusan, itu sesuai dengan Keppres," ungkapnya saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan RI di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013)

Hatta menegaskan, kondisi ini tetap berlaku sementara hingga terpilih menkeu baru definitif. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan menunjuk menkeu yang baru.

"Ini sementara, jadi saya harap lebih cepat lebih baik nantinya ada nama baru," ucapnya.

Seperti diketahui siang ini Agus Martowardojo menyerahkan jabatan Menkeu kepada Hatta Rajasa sebagai Plt. Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) berlangsung di Gedung Djuandam Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Agus Marto setelah ini akan menempati pos barunya sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.


Thanks for reading: Jabat Plt Menkeu, Hatta Rajasa Boleh Terbitkan Peraturan Menteri

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...